Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. (Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Tahun 2012 Pasal 1 (7) )
Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) melaksanakan kegiatan Diversi Klien ABH di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Pelaksanaan diversi ini sebagai tindak lanjut penyelesaian kasus anak yang telah melakukan pelanggaran hukum tindak pidana cybercrime (peretasan situs milik instansi pemerintah). Kegiatan diversi tersebut dihadiri oleh 25 orang, diantaranya pihak Bapas Kelas I Surabaya selaku tuan rumah, pihak Bareskrim Polri sebagai fasilitator diversi yang juga mewakili pihak korban, pihak klien ABH bersama orangtua dan keluarganya, pihak ABH juga didampingi oleh Ketua RW di lingkungan tempat tinggalnya dan dari pihak sekolah klien, dan pekerja sosial. Selain itu turut hadir pula mahasiswa-mahasiswi dari jurusan Bimbingan Konseling Universitas Negeri Surabaya dan jurusan Hukum Universitas Surabaya yang sedang melakukan Praktik Kuliah Lapangan (PKL) dan penelitian di Bapas Kelas I Surabaya. Pelaksanaan diversi berjalan dengan aman dan lancar serta dihadiri langsung oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya. Dari diversi ini diperoleh kesepakatan bahwa ABH dikembalikan ke orangtua.