Surabaya, INFO_PAS – “Plong.” Itulah yang dirasakan Margono, seorang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya setelah berhasil melakukan mediasi terhadap kliennya yang tersangkut kasus pencurian.
Tak sia-sia Margobo menyeberangi lautan demi melakukan mediasi di Pulau Bawean. Pulau yang terletak di Laut Jawa, sekitar 80 mil atau 120 km sebelah utara Gresik.
“Berangkat dari Gresik jam delapan malam, sampai di lokasi jam setengah delapan pagi. Perjalanan kurang lebih 11 jam. Lelah pasti, tapi plong berhasil sepakat diversi. Anak ini masih punya kesempatan menjadi lebih baik,” cerita Margono kepada INFO_PAS, Selasa (27/1).
Diberlakukannya Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012 tentu membuat tugas Margono dan para PK anak lainnya semakin kompleks. Peran PK dalam amanat UU SPPA sangatlah nyata bahwa PK terlibat sejak tahap pra ajudikasi, ajudikasi hingga post ajudikasi, yaitu melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan.
“Ini justru menjadi tantangan bagi kami. UU ini menantang PK untuk bekerja lebih baik,” kata Nadzif Ulfa, Kepala Bapas (Kabapas) Surabaya.
Senada dengan Kabapas, hal yang sama disampaikan Kepala Seksi Bimbingan Klian Anak Bapas Surabaya, Tri Pramoedjo. “Dibandingkan dengan dulu, kini tugas PK anak menjadi semakin banyak. Dulu cukup membuat penelitian masyarakat (litmas) untuk sidang pengadilan. Sekarang litmas dibuat untuk mediasi di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jika tak berhasil juga, maka dibuat litmas untuk sidang di pengadilan. PK juga bertugas untuk melakukan pendampingan selama proses diversi berlangsung,” paparnya.
Ditanya mengenai jumlah diversi yang berhasil dilakukan Bapas Surabaya yang mencakup wilayah kerja Surabaya, Mojokerto, Gresik, Jombang, dan Sidoarjo ini, Nadzif mengatakan bahwa sepanjang enam bulan terakhir, keberhasilan kegiatan mediasi yang dilakukan PK-nya mencapai 77 persen.
“Dari 77 kegiatan mediasi, sebanyak 59 berhasil dilakukan diversi. Dari jumlah tersebut, 35 sudah ada penetapan dari hakim dan sisanya dalam proses penetapan,” pungkas mantan Kabapas Banjarmasin ini.